Surprise Me!

[FULL] Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

2023-02-26 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo, menerima vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Baca Juga Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting Opinion di https://www.kompas.tv/article/382036/vonis-1-tahun-penjara-baiquni-wibowo-dalam-kasus-obstruction-of-juctice-diwarnai-dissenting-opinion <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa Baiquni dan jaksa memiliki hak untuk menerima dan mengajukan banding atas vonis tersebut. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382396/full-baiquni-wibowo-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-obstruction-of-justice

Buy Now on CodeCanyon